Menjelang 6 Bulan, Isu Perubahan Pejabat Berhembus, Kepala BKPSDM Bitung Beri Pernyataan Ini
- Mendekati enam bulan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar dan Randito Maringka, berbagai tuntutan dan isu mengenai perubahan kabinet atau "rolling" jabatan mulai marak terdengar di kalangan birokrat serta masyarakat.Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Give Mose, saat diwawancarai sejumlah jurnalis di gedung DPRD Kota Bitung, Rabu 13 Agustus 2025, memberikan penjelasan singkat bahwa semua berlangsung sesuai arahan pimpinan.
"Masih sesuai dengan petunjuk atasan," ujar Give.
Sama halnya ketika ditanya mengenai usulan nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Give hanya menyatakan bahwa segala sesuatu tetap dipersiapkan.
Sampai saat ini kita tetap menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan. Jika atasan memberikan arahan, kami akan mengikuti petunjuk dari atasan," ujarnya.
Namun demikian, Give mengakui belum ada daftar nama pejabat yang telah disiapkan untuk mengisi posisi di lingkungan pemerintah Kota Bitung menjelang enam bulan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hengky Honandar - Randito Maringka pada 20 Agustus mendatang.
"Masih belum ada daftar nama," ujarnya singkat.
Mekanisme dan Ketentuan Pengangkatan Pejabat
Perubahan atau "rolling" posisi pejabat dalam lingkup pemerintah kota diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prosedur ini tidak boleh dilakukan secara asal, tetapi harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah hal-hal utama terkait aturan pergantian jabatan di lingkungan pemerintah kota:
1. Dasar Hukum:
*Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Pegawai Negeri Sipil.
*Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020).
*Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Prosedur Pelaksanaan Mutasi.
2. Waktu Pelaksanaan:
* Enam bulan setelah dilantik, sesuai dengan UU dan Permendagri, kepala daerah (Wali Kota) tidak diperbolehkan melakukan pergantian jabatan dalam jangka waktu enam bulan sejak dilantik.
* Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Kepala daerah dilarang melakukan pergantian jabatan dalam enam bulan menjelang akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri. Aturan ini dibuat untuk menghindari kepala daerah menempatkan orang-orang yang dekat dengannya menjelang akhir masa jabatannya.
3. Prosedur dan Pertimbangan:
* Penilaian Kinerja: Perpindahan pejabat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan lembaga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam menjalankan pemerintahan.
* Kemampuan dan Persyaratan: Pejabat yang akan dipindahkan perlu memiliki kemampuan dan persyaratan yang sesuai dengan posisi baru. Hal ini bertujuan agar penempatan pejabat didasarkan pada keahlian, bukan faktor lainnya.
* Pertimbangan Baperjakat: Kepala daerah perlu membentuk serta meminta pendapat dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Baperjakat memiliki tugas memberikan saran yang objektif terkait kualifikasi dan kesesuaian pejabat yang akan dipindahkan.
* Persetujuan Menteri Dalam Negeri: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perpindahan dan pergantian jabatan juga memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, khususnya jika dilakukan dalam jangka waktu yang dilarang.
4. Jenis "Rolling" Pejabat:
* Perpindahan: Pergeseran jabatan di dalam satu unit atau antar unit dengan tingkat level yang sama.
*Transfer: Perpindahan jabatan antar divisi yang memiliki tingkat kelas yang sama.
* Promosi: Pergeseran posisi kerja sebagai bentuk kenaikan jabatan. * Promosi: Perpindahan karier dalam rangka peningkatan jabatan. * Promosi: Pindahnya seseorang dari posisi sebelumnya menuju jabatan yang lebih tinggi. * Promosi: Perubahan pekerjaan yang disertai dengan kenaikan pangkat. * Promosi: Penempatan ulang pegawai dalam jabatan yang lebih tinggi.
Secara ringkas, rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota merupakan proses yang diatur dengan ketat sesuai aturan hukum.
Tujuan dari hal tersebut adalah memastikan penempatan pegawai yang ahli dan mampu guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Post a Comment for "Menjelang 6 Bulan, Isu Perubahan Pejabat Berhembus, Kepala BKPSDM Bitung Beri Pernyataan Ini"
Post a Comment